Hari ini melalui Permenhub 41 tahun 2020, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi resmi menghapus ketentuan batas penumpang 50% pada angkutan umum dan pribadi.
Pengelola bus sempat kebingungan saat Menhub menghapus ketentuan batas penumpang sebesar 50%. Salah satunya adalah owner PO Bus Sumber Alam, Anthony Steven .
"Nah ini baru kita mau meraba dan memantau mengenai pencabutan kapasitas pembatasan 50 persen, tapi harus memperhatikan sosial distancing itu aplikasinya bagaimana?" ujar Anthony.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anthony mengatakan penjelasan teknis yang diberikan pemerintah dinilai belum gamblang.
"Karena kan memang tempat duduk di bus itu biasanya 2-2 atau 2-3 atau 1-2, itu teknisnya bagaimana? Katakan untuk posisi yang 2-2 artinya satu baris itu diisi 4 orang, kalau diisi 50 persen cuma diisi 1-1. Ini artinya ini sudah sesuai dengan aturan sosial distancing atau 50 persen. Sekarang di cabut tapi harus memikirkan sosial distancing, lah ini bagaimana?" kata Anthony.
Namun, Menhub ternyata sudah menyiapkan panduan pengganti untuk mengatur jumlah penumpang angkutan umum. Itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor: SE 11 Tahun 2020, mengenai Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, untuk mencegah penyebaran Corona virus Disease 2019 (COVID-19)
Dijelaskan, untuk Angkutan Umum (Angkutan Lintas Batas Negara, Angkutan Antar Kota Antar Provinsi, Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi, Angkutan Antar Jemput Antar Provinsi, Angkutan Pariwisata) ada kriteria pembatasan berdasarkan zona dan fase. Zona merujuk pada kondisi sebuah wilayah, apakah banyak warga terinfeksi atau tidak. Sementara fase merujuk pada durasi waktu yang sudah ditetapkan.
Bagan serta penjelasan pembatasan jumlah penumpang angkutan umum bisa disimak pada tabel berikut:
![]() |
Zona Merah
Untuk Zona merah, dipastikan pada Fase I, Fase II dan Fase III seluruh angkutan umum tidak boleh beroperasi.
Zona Orange
Untuk Zona Orange, pada Fase I dan II ada dua aturan, Pertama, Kendaraan umum maksimum membawa penumpang atau Load Factor (LF) hanya mencapai 70 persen. Kedua, Pengoperasian armada menyesuaikan dengan permintaan (demand).
Selanjutnya untuk Zona Orange pada fase III, Pertama, angkutan umum hanya diperbolehkan untuk membawa Kendaraan umum maksimum membawa penumpang atau Load Factor (LF) hanya mencapai 85 persen. Kedua, Pengoperasian armada menyesuaikan dengan permintaan (demand).
Zona Kuning
Pada Fase I dan II pada zona kuning, ada dua aturan, Pertama, Kendaraan umum maksimum membawa penumpang atau Load Factor (LF) hanya mencapai 70 persen. Kedua, Pengoperasian armada menyesuaikan dengan permintaan (demand).
Sedangkan pada Fase III di Zona Kuning, Pertama, angkutan umum hanya diperbolehkan untuk membawa Kendaraan umum maksimum membawa penumpang atau Load Factor (LF) hanya mencapai 85 persen. Kedua, Pengoperasian armada menyesuaikan dengan permintaan (demand).
Zona Hijau
Pada Fase I dan II pada zona kuning, ada dua aturan, Pertama, Kendaraan umum maksimum membawa penumpang atau Load Factor (LF) hanya mencapai 70 persen. Kedua, Pengoperasian armada menyesuaikan dengan permintaan (demand).
Sedangkan pada Fase III di Zona Kuning, Pertama, angkutan umum hanya diperbolehkan untuk membawa Kendaraan umum maksimum membawa penumpang atau Load Factor (LF) hanya mencapai 85 persen. Kedua, Pengoperasian armada menyesuaikan dengan permintaan (demand).
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar