Ingat Jangan Naik Bus Berstiker Ini, Jangan Ya!

Ingat Jangan Naik Bus Berstiker Ini, Jangan Ya!

Kadek Melda Luxiana, Ridwan Arifin - detikOto
Sabtu, 17 Mei 2025 17:13 WIB
Petugas terminal menaikkan sepeda motor pemudik ke bagasi saat keberangkatan bus umum di Terminal Bus Type A Batoh, Banda Aceh, Aceh, Selasa (25/3/2025). Memasuki H-5 Idul Fitri 1446 Hijriyah, Pemda Aceh mencatat jumlah pemudik di terminal keberangkatan mencapai 1000 orang atau naik 50 persen dari hari sebelumnya dan puncak arus mudik diprediksi pada H-3, untuk mengantisipasi lonjakan penumpang pemda mempersiapkan sebanyak 1.834 unit angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) dan sebanyak 287 unit angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP).Β ANTARA FOTO/Ampelsa/Spt.
Ilustrasi Bus Foto: ANTARA FOTO/AMPELSA
Jakarta -

Buat detikers yang hendak memilih untuk menggunakan angkutan umum bus, harus lebih cermat ya. Soalnya bus yang tidak lolos uji kelayakan akan mendapatkan stiker silang merah. Nah jika demikian diimbau jangan menumpangi bus tersebut ya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan uji kelaikan terhadap sejumlah perusahaan oto (PO) bus, namun masih ditemukan adanya bus-bus yang tak layak beroperasi.

Yani menyampaikan bahwa bus-bus yang dinyatakan tak layak beroperasi kemudian dipasangi stiker atau tanda silang berwarna merah, yang berarti dilarang beroperasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Stiker merah, tanda coret, tanda silang merah (dipasang ke bus tak lolos uji kelaikan)," kata Yani dikutip dari detikNews, beberapa waktu lalu.

Yani mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak naik bus yang telah memiliki tanda silang merah. Hal itu perlu menjadi perhatian masyarakat semi mencegah potensi yang tidak diinginkan.

ADVERTISEMENT

Dia juga menegaskan, apabila ada bus yang tetap beroperasi meski telah memiliki stiker silang merah, maka armada tersebut akan segera ditilang lalu dikandangkan.

"Kalau ada tanda silang merah nggak boleh, kita tilang, kita kandangin aja, nggak boleh lewat-lewat, demi keselamatan," tegas Yani.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub hingga Desember 2024 kemarin terdapat 32.130 bus yang layak beroperasi. Jumlah itu terdiri dari 14.044 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), 16.266 bus pariwisata, dan 1.820 bus Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP).

Nah ingat ya detikers jangan asal pilih bus ya, karena jika salah pilih maka risikonya keselamatan di jalan menjadi pertaruhannya.

Simak juga Video 'Tips Naik Bus Shalawat Bagi Jemaah Haji RI di Makkah':

(riar/lth)

Hide Ads