Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengeluarkan SK Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. SK tersebut berisi aturan tentang operasional angkutan di masa PSBB transisi di Jakarta, salah satunya juga mengizinkan ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) untuk mengangkut penumpang.
SK tertanggal 5 Juni 2020 itu ditandatangani langsung oleh Kadishub DKI Syafrin Liputo. Dalam diktum tersebut disebutkan ada sanksi bagi pelaku sektor transportasi, termasuk ojol dan opang.
Ketentuan yang dimaksud berbunyi pada diktum ketiga bahwa pengemedui angkutan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan) dalam mengangkut penumpang wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut;
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand sanitizer;
b. tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal;
c. menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang;
d. mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni 2020;
e. khusus ojek online, selain memenuhi pada huruf a,b,c,dan d, juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.
Perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dua (ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
Disebutkan bila melanggar ketentuan di atas, maka akan dikenakan sanksi sebagai berikut;
a. denda administratif paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang; atau
c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Merespon hal ini Ketua Presidium Garda, Igun Wicaksono menyebut pengawasan terhadap pengemudi ojol juga bisa dilakukan oleh para penumpang.
"Kita juga butuh peran penumpang untuk saling mengawasi driver. Para driver bisa menegur penumpang yang tidak mematuhi peraturan kesehatan, begitu juga sebaliknya penumpang bisa menegor driver," ucap Igun kepada detikoto, Senin (8/6/2020).
"Sehingga baik driver dan penumpang saling mengingatkan agar bisa menerapkan protokol-protokol kesehatan. Karena di PSBB pada masa transisi ini pemerintah dan masyarakat bisa menilai," Igun menambahkan.
Menurut Igun, saat ojol bisa menerapkan protokol kesehatan akan berdampak positif untuk para driver atau para penumpang.
"Kalau ojol mematuhi protokol kesehatan kita bisa beroperasi dengan aman dan nyaman. Namun jika sampai ada terlihat atau indikasi banyak teman-teman ojol tidak mematuhi protokol kesehatan, bisa jadi layanan ojol bisa diperketat lagi dan berdampak bisa dinonaktifkan kembali," jelas Igun.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?