Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta merilis Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Dalam Pasal 17 ayat 1 disebutkan ada pembatasan kendaraan menggunakan sistem ganjil genap yang berlaku pada mobil dan motor.
"Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi poin a, Ayat 2, Pasal 17 Pergub tersebut.
Sementara pada Pasal 18, dicantumkan pihak-pihak yang terkena pengecualian ganjil genap. Salah satunya angkutan roda dua dan empat berbasis aplikasi. Ini artinya ojek online dan taksi online tidak kena aturan ganjil-genap.
Pasal 18 ayat (2) Pergub 51/2020:
(2) Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:
a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara PT Indonesia;
b. kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;
c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
e. kendaraan Pejabat Negara;
f. kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, Kepolisian dan TNI;
g. kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
h. kendaraan angkutan umum (plat kuning);
i. kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
j. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
k. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.
Ojol akan mulai beroperasi penuh, termasuk untuk mengangkut penumpang mulai Senin (8/6) lusa. Sebelumnya selama PSBB diberlakukan, ojek online hanya dizinkan mengangkut barang.
(din/rip)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar