PSBB Jakarta Diperpanjang, Apakah Ganjil-Genap Belum Berlaku?

PSBB Jakarta Diperpanjang, Apakah Ganjil-Genap Belum Berlaku?

Doni Wahyudi - detikOto
Kamis, 04 Jun 2020 16:35 WIB
Himbauan bekerja dari rumah untuk meminimalisir persebaran virus corona berdampak pada arus lalu lintas yang lebih sedikit. Seperti terlihat di Jalan Sudirman, Jakarta.
PSBB Jakarta diperpanjang, bagaimana dengan penerapan sistem ganjil-genap? (Ari Saputra/detikOto)
Jakarta - Gubernur Anies Baswedan memutuskan memperpanjang periode PSBB di Jakarta. Dengan kondisi seperti itu, apakah ganjil-genap akan tetap ditiadakan di jalanan ibukota?

Dalam keterangannya di Balaikota, Kamis (4/6) siang tadi, Anies mengumumkan periode perpanjangan PSBB wilayah DKI Jakarta. Oleh Anies bulan Juni disebutnya sebagai periode transisi.

"Maka Kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," ucap Anies beberapa jam lalu.



Seiring pemberlakuan masa transisi, beberapa aktivitas bisnis, agama, dan hiburan dibuka secara bertahap. Lalu, apakah itu membuat ganjil-genap yang saat ini dicabut akan kembali diberlakukan?

Dalam pernyataannya kemarin, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambobo Purnomo Yogo, menyatakan pemberlakuan ganjil-genap tergantung pada penerapan PSBB di Jakarta. Ganjil genap akan terus ditiadakan saat PSBB masih berlaku.

"Ganjil-genap memang selama ini ditiadakan karena dikaitkan dengan pelaksanaan PSBB. PSBB Jakarta tahap ketiga ini akan berakhir tanggal 4 (Juni), kita masih menunggu dari pemerintah apakah diperpanjang atau tidak," kata Sambobo seperti dilansir Antara.



"Jika PSBB diperpanjang maka otomatis peniadaan gage (ganjil-genap) kita perpanjang, tetapi kalau nanti kebijakan besok (PSBB) tidak diperpanjang maka kita akan mengadakan rapat dengan instansi terkait khususnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menentukan, apakah tanggal 5 atau tanggal 6 ganjil genap itu akan diberlakukan kembali," lanjutnya kemarin.

Sistem ganjil-genap pertama ditiadakan pada 15 Maret sampai 19 April, seiring pemberlakuan PSBB tahap pertama. Lalu diperpanjang sampai 22 Mei dan berlanjut sampai 4 Juni.

"Tentunya jika diberlakukan kembali kita akan menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat mengetahui ganjil-genap kembali diberlakukan," tambahnya.


(din/riar)

Hide Ads