Peniadaan Ganjil-Genap Jakarta Diperpanjang Lagi

Peniadaan Ganjil-Genap Jakarta Diperpanjang Lagi

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 22 Mei 2020 15:56 WIB
Tiga ruas jalan protokol di Jakarta dibebaskan dari ganjil genap pagi ini. Hal itu dilakukan untuk memudahkan masyarakat yang hendak melayat Almarhum BJ Habibie
Ganjil genap ditiadakan. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 4 Juni 2020. Senada dengan pemberlakuan PSBB, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan metode ganjil-genap pun ditiadakan.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan ganjil-genap di wilayah Jakarta. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, pihaknya memutuskan belum memberlakukan kembali kebijakan ganjil-genap di Jakarta. Sebab, ganjil-genap dinilai belum diperlukan.

"Gage (ganjil-genap) kami lihat bahwa berdasarkan data yang kami miliki dari kamera E-TLE, kamera E-TLE ini kan bisa mendeteksi jumlah volume kendaraan melintas, jumlah kendaraan memang masih ada peningkatan 2 minggu terakhir ini dibanding sebelumnya. Tapi volume kendaraan ini masih lumrah untuk bisa dikatakan tidak diperlukan gage. Sehingga untuk gage kita masih perpanjang sampai dengan masa PSBB ini, sehingga untuk gage ini kita masih belum perlukan," kata Fahri kepada wartawan dalam video conference, Jumat (22/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, kebijakan ganjil-genap itu sudah diberlakukan sejak beberapa waktu lalu. Seiring situasi pandemi Corona (COVID-19) yang belum tuntas, maka peniadaan ganjil-genap diperpanjang.

Yang terakhir, Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan peniadaan ganjil-genap sampai dengan 22 Mei hari ini. Namun, Fahri menegaskan peniadaan ganjil-genap kembali diperpanjang sampai dengan masa PSBB.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selain meniadakan ganjil-genap, ia memerintahkan jajarannya tidak melakukan razia dan tilang. Namun pelanggaran lalu lintas yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas tetap akan ditindak.

"Itu pun dengan memaksimalkan tilang e-TLE," kata Sambodo beberapa waktu lalu.




(rgr/din)

Hide Ads