Jangan Coba-coba! Palsukan Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Diancam Penjara 12 Tahun

Jangan Coba-coba! Palsukan Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Diancam Penjara 12 Tahun

Doni Wahyudi - detikOto
Selasa, 19 Mei 2020 13:47 WIB
Penerbang domestik selain mudik dibuka kembali bagi penumpang bersyarat. Meski dibuka lagi, suasana di Bandara Halim Perdanakusuma terpantau sepi pagi ini.
Memalsukan surat izin keluar-masuk Jakarta diancam hukuman ekstra berat (Rengga Sancaya/detikOto)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan warga yang keluar-masuk wilayahnya membuat surat izin. Jika nekat memalsukan, ancaman hukuman berat menanti.

Pada akhir pekan lalu Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Pergub yang mengatur pergerakan orang keluar-masuk Jakarta. Pergub ini dirilis untuk mencegah penularan virus Corona.

"Pengumuman tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar kota, masuk atau keluar Provinsi DKI Jakarta. Ini dalam rangka pencegahan COVID-19. Pergub Nomor 47 Tahun 2020. Dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek," ucap Anies di Balai Kota, Gambir, Jumat (15/5/2020).



Dalam Pergub tersebut diatur juga pengecualian-pengecualian untuk beragam aktivtas beberapa sektor usaha. Di antaranya sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, dan konstruksi.

Sementara warga di luar sektor itu yang ingin berpergian karena kondisi darurat diwajibkan membuat Surat Izin Keluar-Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Pembuatan surat izin ini dilakukan secara online melalui situs https://corona.jakarta.go.id/

Untuk menangkal aksi pemalsuan surat, Pemprov DKI mengancam pelaku dengan dua ketentuan hukum. Sanksi maksimal bagi pelanggar adalah hukuman 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.



"Pemalsuan Surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar," demikian pesan yang muncul saat akan mengisi form pembuatan surat izin.

Terkait surat izin terkait pandemi corona dan larangan pergi, pekan lalu sempat beredar di situs ecommerce surat keterangan bebas COVID-19 dengan harga hanya puluhan ribu rupiah. Sempat bikin heboh, pelaku penjualan surat tersebut sudah ditangkap kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kembali ke surat izin yang dikeluarkan Pemerintah Daerah DKI, surat akan dilengkapi dengan QR-Code untuk memudahkan pemeriksaan.



"Perizinan bagi orang-orang yang dikecualikan dikerjakan secara sistem online, karena itu proses pengendaliannya lewat sistem," ujar Anies dalam kesempatan yang sama.

"Nanti kalau seseorang mengurus izin, nanti yang bersangkutan akan mendapat surat. Ini surat izin di sini ada QR-code, petugas di lapangan tinggal men-scan QR-code nanti akan bisa memastikan kalau ini informasinya benar," tandasnya Anies.




(din/riar)

Hide Ads