Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan aturan larangan mudik lokal, yang akan mencegah pergerakan warga keluar masuk wilayah DKI Jakarta.
Aturan tersebut tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Lalu kapan aturan tersebut berlaku?
Dijelaskan Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin, pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait terbitnya Pergub tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keluarnya Pergub baru Jumat 15 Mei 2020 sore, masih ada rapat penyesuaian antara Ditlantas Polda Metro dengan Dishub DKI pada hari Senin (18/5/2020)," kata Benyamin, dikutip dari NTMC Polri.
Lanjut Benyamin menjelaskan, selama koordinasi belum selesai dilakukan, pihaknya masih mempersilahkan warga DKI Jakarta yang hendak melakukan mudik lokal ke wilayah Bodetabek begitu juga sebaliknya.
"Saya sudah baca Pergub-nya sementara sambil menunggu persamaan persepsi antara Polda Metro Jaya dan DKI, tetap diberlakukan sesuai PSBB," jelasnya.
"Yang tidak boleh itu keluar Jabodetabek atau dari luar Jabodetabek masuk. Kalau dari Jakarta ke Bogor boleh," lanjutnya lagi.
Benyamin mengatakan, saat ini di wilayah Jabodetabek telah menerapkan PSBB karena pandemi virus Corona. Karena itu setiap masyarakat yang ingin melakukan silaturahmi kepada sanak saudara harus mengikuti aturan sesuai PSBB di masing-masing daerah.
"Kita prinsipnya PSBB, jadi dalam lingkungan PSBB tidak kita larang kecuali dia keluar (misalnya) ke Cianjur (itu) enggak boleh," tukasnya.
Aturan mengenai mudik lokal ini masih menjadi pertanyaan banyak orang, sebab Anies menghimbau warganya agar tidak meninggalkan kawasan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek), namun tidak ada larangan untuk meninggalkan Jabodetabek di Pergub itu.
Dalam Bab III Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020: 'Pembatasan Kegiatan Bepergian' dijelaskan larangan untuk bepergian meninggalkan Provinsi DKI Jakarta, bukan larangan untuk bepergian meninggalkan Jabodetabek.
(lua/riar)
Komentar Terbanyak
Ramai Ditolak SPBU Swasta, Apa Dampak Kandungan Etanol pada BBM untuk Mobil-Motor?
Permohonan Maaf Pemotor Nmax yang Viral Adang Bus di Tikungan
Harga Asli BBM Pertalite Dibongkar Menkeu Purbaya, Bukan Rp 10 Ribu!