Tak Ada Pelonggaran! Ini Izin Keluar Masuk Jakarta

Tak Ada Pelonggaran! Ini Izin Keluar Masuk Jakarta

Ridwan Arifin - detikOto
Sabtu, 16 Mei 2020 12:40 WIB
Dua orang anak bermain di atas gerobak di kawasan Karet, Jakarta, Sabtu (18/4/2020). Sepekan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, keberadaan manusia gerobak mulai menjamur di sejumlah ruas jalan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.
Warga tak boleh sembarang keluar masuk Jakarta Foto: ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Jakarta -

Tidak ada pelonggaran di Jakarta menjelang hari raya lebaran. Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 47 tahun 2020 untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang intinya membatasi pergerakan orang di luar wilayah Jabodetabek.

"Dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek," ucap Anies di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2020).

Meski ada orang yang dikecualikan tetapi diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dapat diakses melalui situs corona.jakarta.go.id.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi mereka yang punya tugas di sektor-sektor mendasar mendapat izin. Bagi yang tidak, tak perlu urus izin karena izinnya tak akan dikeluarkan," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020) kemarin.

Dalam situs corona.jakarta.go.id dijelaskan beberapa syarat dan cara mendapatkan SIKM. Patut dicatat, warga yang memiliki KTP dan berdomisili di Jabodetabek tidak memerlukan izin masuk-keluar Jakarta.

ADVERTISEMENT

Terdapat dua macam izin, yakni perjalanan berulangan (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).

Para pengunjung diwajibkan mempersiapkan persyaratan yang terbagi menjadi dua, yakni untuk domisili Jakarta dan domisili Non-Jabodetabek.

Domisili Jakarta

- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
- Surat Pernyataan Sehat
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP

Domisili Non-Jabodetabek

- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
- Surat Pernyataan Sehat
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP

Cara mengurus izin keluar masuk Jakarta Secara daring (online):

- Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
- Klik tombol 'Urus perizinan' (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
- Persiapkan berkas persyaratan
- Isi formulir permohonan
- Cek secara berkala pengajuan perizinan
- Cetak dokumen

melawan corona

Berikut aturan lengkap soal SIKM

Kegiatan Berpergian Masuk Provinsi DKI Jakarta

Pasal 7

Sementara, bagi orang yang dikecualikan karena alasan bekerja atau pengusaha di Jakarta diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang diperoleh secara online melalui situs corona.jakarta.go.id. Surat ini sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional. Berikut tahapannya seperti tertuang dalam Pasal 6;

(1) Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j, dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya;
b. surat pernyataan sehat bermeterai;
c. surat keterangan:
1. perjalanan dinas keluar Jabodetabek;
2. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau
3. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan
d. bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap.
(2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QRcode.
(3) Format persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diunduh melalui corona.jakarta.go.id.

(Halaman selanjutnya izin warga di luar Jabodetabek yang hendak masuk, serta sanksi bila tidak memiliki SIKM)

Pasal 7

(1) Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dan/atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek wajib memiliki SIKM selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
(2) Persyaratan untuk memiliki SIKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek; atau b. bagi orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap; dan
(3) c. surat pernyataan sehat bermeterai. Bagi orang yang tidak memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta dapat memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Provinsi DKI Jakarta;
b. surat pernyataan sehat bermeterai;
c. memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Provinsi DKI Jakarta diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Provinsi DKI Jakarta;
d. bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta; atau
e. bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Provinsi DKI Jakarta.
(4) Apabila formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dinyatakan lengkap, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.
(5) Penerbitan SIKM berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. penerbitan 1 (satu) hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring;
b. berlaku untuk 1 (satu) orang pemohon; dan
c. untuk anak yang belum memiliki KTP-el mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.
(6) Format persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diunduh melalui corona.jakarta.go.id.

Apa sanksinya bagi yang tidak memperoleh SIKM tetap nekat keluar-masuk Jakarta? selain putar balik atau dikarantina selama 14 hari.

"(1) Dalam hal orang tersebut tidak memiliki SIKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan sudah berada di Provinsi DKI Jakarta dikenakan tindakan sebagai berikut: a. diarahkan untuk kembali ketempat asal perjalanannya; atau b. melakukan karantina selama 14 (empat belas) hari ditempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi. (2) Apabila diperlukan terhadap orang yang berada dalam karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Dinas Kesehatan secara berkala," bunyi pasal 8.


Hide Ads