Tak Ada Pelonggaran! Ini Izin Keluar Masuk Jakarta

Tak Ada Pelonggaran! Ini Izin Keluar Masuk Jakarta

Ridwan Arifin - detikOto
Sabtu, 16 Mei 2020 12:40 WIB
Dua orang anak bermain di atas gerobak di kawasan Karet, Jakarta, Sabtu (18/4/2020). Sepekan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, keberadaan manusia gerobak mulai menjamur di sejumlah ruas jalan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.
Warga tak boleh sembarang keluar masuk Jakarta Foto: ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI

Pasal 7

(1) Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dan/atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek wajib memiliki SIKM selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
(2) Persyaratan untuk memiliki SIKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek; atau b. bagi orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap; dan
(3) c. surat pernyataan sehat bermeterai. Bagi orang yang tidak memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta dapat memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Provinsi DKI Jakarta;
b. surat pernyataan sehat bermeterai;
c. memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Provinsi DKI Jakarta diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Provinsi DKI Jakarta;
d. bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta; atau
e. bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Provinsi DKI Jakarta.
(4) Apabila formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dinyatakan lengkap, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.
(5) Penerbitan SIKM berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. penerbitan 1 (satu) hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring;
b. berlaku untuk 1 (satu) orang pemohon; dan
c. untuk anak yang belum memiliki KTP-el mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.
(6) Format persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diunduh melalui corona.jakarta.go.id.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa sanksinya bagi yang tidak memperoleh SIKM tetap nekat keluar-masuk Jakarta? selain putar balik atau dikarantina selama 14 hari.

"(1) Dalam hal orang tersebut tidak memiliki SIKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan sudah berada di Provinsi DKI Jakarta dikenakan tindakan sebagai berikut: a. diarahkan untuk kembali ketempat asal perjalanannya; atau b. melakukan karantina selama 14 (empat belas) hari ditempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi. (2) Apabila diperlukan terhadap orang yang berada dalam karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Dinas Kesehatan secara berkala," bunyi pasal 8.


(riar/lth)

Hide Ads