Tak Ada Mudik, Pengusaha Bus Kehilangan Pemasukan Rp 500 Juta Per Hari

Tak Ada Mudik, Pengusaha Bus Kehilangan Pemasukan Rp 500 Juta Per Hari

M Luthfi Andika - detikOto
Jumat, 15 Mei 2020 08:08 WIB
Bus Sumber Alam yang dilelang untuk melawan virus Corona
Tidak ada mudik pada Lebaran tahun ini, perusahaan otobus kehilangan pemasukan Rp 500 juta sehari (tangkapan layar Youtube Sumber Alam

Berikut persyaratan yang harus dimiliki pemudik untuk bisa pulang kampung tahun ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:

1. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon II
2. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non pemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani Direksi/Kepala Kantor.
3. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
4. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat.
5. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
6. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan)

ADVERTISEMENT

b. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarganya sakit keras atau meninggal dunia.

1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)
2. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan ke tempat lain.
3. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk mengunjungi kerabat yang meninggal)
4. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

c. Persyaratan repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari Pemerintah sampai ke daerah:

1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)
2. Menunjukkan surat keterangan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri)
3. Menunjukkan surat keterangan dari Universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar)
4. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
5. Proses pemulangan harus dilakukan dengan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas.


(lth/din)

Hide Ads