Biar Jera, Ini Sanksi Tegas yang Harusnya Dikenakan untuk Travel Gelap

Biar Jera, Ini Sanksi Tegas yang Harusnya Dikenakan untuk Travel Gelap

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 14 Mei 2020 19:12 WIB
202 kendaraan travel gelap angkut pemudik diamankan polisi
202 kendaraan travel gelap angkut pemudik diamankan polisi (dok.Ditlantas Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Travel gelap berkeliaran mengantar pemudik di tengah larangan mudik saat pandemi virus Corona (COVID-19). Ratusan travel gelap telah diamankan Polda Metro Jaya.

Sopirnya dikenakan sanksi sesuai Pasal 308 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu, ancaman hukumannya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Menurut pengamat transportasi yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyaratakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengatakan sanksi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas itu bisa untuk shock therapy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Djoko, ada sanksi yang lebih berat jika travel angkutan pemudik itu masih nekat. Pengemudi angkutan pemudik bisa dijerat pasal 92 Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"(Lebih tepat sanksi) yang Rp 15 miliar. Kan dia sopir membawa (pemudik)," sebut Djoko.

ADVERTISEMENT

Dalam pasal 35 UU No. 6 Tahun 2018 disebutkan, setiap kendaraan darat yang datang dari wilayah yang terjangkit, terdapat orang hidup atau mati yang diduga terjangkit dan/atau terdapat orang atau barang diduga terpapar di dalam kendaraan darat berada dalam status karantina. Dijelaskan selanjutnya, kendaraan dengan kriteria tersebut harus dilakukan pengawasan kekarantinaan kesehatan sebelum menurunkan atau menaikkan orang dan/atau barang.

Adapun pelanggarnya bisa dikenakan sanksi sesuai pasal 92 yang berbunyi, "Pengemudi Kendaraan Darat yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang sebelum dilakukan pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)."




(rgr/din)

Hide Ads