Kementrian Perhubungan mengeluarkan surat edaran yang membuka kembali izin operasi Angkutan Kota AntarKota Antar Provinsi (AKAP). Pihak operator memastikan akan memenuhi aturan, termasuk tidak menggunakan bus untuk angkutan mudik.
Izin untuk AKAP beroperasi tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat. Bernomor No SE.9/AJ.201/DRJD/2020, surat edaran tersebut mengatur penyelenggaraan transportasi darat selama masa dilarang mudik dalam rangka pencegahan COVID-19. Surat itu bertanggal 8 Mei 2020 dan ditandatangani Dirjen Hubungan Darat, Budi Setiadi.
Surat edaran Dirjen Perhubungan darat ini sekaligus menjadi panduan buat pengelola bus AKAP dalam menjalankan kembali usahanya. Ini menindaklanjuti surat edaran yang beberapa hari lalu dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengenai Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) menegaskan bahwa aturan ini ditujukan untuk melayani masyarakat yang benar-benar memiliki kepentingan, dan bukan untuk keperluan mudik. Selain dengan dibukanya operasional bus AKAP, maka transportasi darat ilegal bisa ditekan.
"Jadi memang dengan SE (Surat Edaran) nomor 9 ini paling tidak kan kami sebagai pelaku bus AKAP yang resmi bisa melayani masyarakat yang memang berkepentingan dalam tanda kutip. Daripada kemarin ini jadi liar masyarakat berpindah dengan moda tidak jelas, tidak terkontrol," ujar Ketua Umum IPOMI, Kurnia Lesani Adnan saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Sabtu (9/5/20200).
Pria yang disapa Sani ini menggarisbawahi bahwa dengan adanya ini bukan berarti perusahaan AKAP bisa beroperasi untuk memenuhi permintaan mudik. Lebih tepatnya bus AKAP kembali beroperasi untuk melayani perpindahan orang dengan tujuan penting seperti yang sudah dijelaskan dalam surat edaran tersebut.
"Pak Dirjen tegas mengatakan ini bukan untuk mudik, namun untuk orang yang berkepentingan. Intinya itu," tegasnya.
Pembukaan operasi bus AKAP ini juga bukan berarti memberatkan tugas penanganan COVID-19. Justru dengan mobilisasi masyarakat yang legal pengontrolan dapat dilakukan dengan mudah.
"Kami harapkan dengan moda resmi yang diizinkan dan bisa diawasi dengan ketat ini moda lain yang tidak berizin diketatkan oleh pemerintah. Jadi kemren sempat agak bingung, AKAP harus tunduk pada PM 24 tapi masyarakat yang bergerak ini jadi liar ke mana-mana. Jadi kami berharap ini bisa tetap membantu pergerakan orang yang berkepeintangan sehingga tidak menggunakan kendaraan tidak resmi," tukasnya.
Surat Edaran ini berlaku dari tanggal 8 Mei 2020 sampai 31 Mei 2020. Di dalamnya dituangkan berbagai hal yang patut dipatuhi oleh operator hingga penumpang.
Bagi operator awak kendaraannya wajib menggunakan masker dan sarung tangan. Mereka juga harus menyertakan surat keterangan negatif COVID-19 pada periode maksimum 14 hari kerja. Operator yang boleh beroperasi hanya yang sudah mendapatkan stiker khusus yang tidak terpisahkan dari lampiran surat edaran ini.
Sementara itu untuk penumpang juga harus memenuhi syarat yang ada di Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Pembelian tiket sementara ini hanya dapat dilakukan di outlet resmi operator.
(/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah