Menhub Izinkan Transportasi ke Luar Daerah, Pemerintah Kok Nggak Konsisten?

Menhub Izinkan Transportasi ke Luar Daerah, Pemerintah Kok Nggak Konsisten?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 06 Mei 2020 15:35 WIB
Sejumlah calon penumpang bersiap naik bus di area Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Pemerintah memutuskan kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 bagi masyarakat mulai berlaku Jumat (24/4) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
Terminal bus sebelum mudik dilarang. Transportasi ke luar daerah akan kembaki diizinkan. Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA
Jakarta -

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan membuka kembali izin transportasi yang mengangkut penumpang ke luar daerah. Padahal, sebelumnya transportasi penumpang dilarang menyusul larangan mudik yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Pengamat Transportasi dari Institut Studi Transportasi, Darmaningtyas, kebijakan pemerintah tidak konsisten dalam menangani penyebaran virus Corona. Padahal, Presiden telah menegaskan larangan mudik.

"Kebijakan satu dengan kebijakan yang lainnya itu mestinya harus konsisten, tapi ini kok tidak. Sementara mudik itu kan dilarang. Presiden Jokowi sudah melarang mudik. Nah sekarang kalau misalkan layanan transportasi jarak jauh diizinkan gimana bisa mengontrol larangan mudik itu. Berarti itu kan sama saja melanggar larangannya Presiden," kata Tyas kepada detikOto, Rabu (6/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Saya membaca kok negara ini seperti tidak terkoordinir. Jadi mestinya kebijakan dalam kondisi ini tunggal. Tunggal dan harus konsisten, itu kalau mau berhasil," tegasnya.

Menurut Tyas, ketika Presiden sebagai pemimpin negara sudah mengambil keputusan melarang mudik, maka apa pun bentuknya seharusnya mudik dilarang. Maka, kata Tyas, kebijakan yang dibuat oleh menteri-menterinya harus tunduk kepada kebijakan yang diambil oleh Presiden.

"Jadi kalau keputusan kementerian untuk membuka layanan angkutan umum itu bertentangan dengan larangan mudik oleh Presiden, maka keputusan itu mestinya harus dibatalkan," sebutnya.

Apalagi, dikhawatirkan makin banyak yang mudik dan memanfaatkan layanan transportasi yang diizinkan Kementerian Perhubungan itu.

"Kalau kita mengacu pada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi (penyelundupan pemudik hingga kucing-kucingan pemudik dengan petugas di pos penyekatan), itu sangat membuka peluang untuk terjadinya penyelundupan manusia untuk mudik," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan izin transportasi penumpang ke luar daerah bukan relaksasi ataupun kelonggaran, melainkan penjabaran Permen 25 tahun 2020 soal pengaturan transportasi saat Mudik Lebaran.

"Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi lho ya, artinya dimungkinkan semua moda angkutan, baik udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu harus mentaati protokol kesehatan," jelas Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020).

Budi Karya menjelaskan bahwa masyarakat yang boleh berpergian keluar daerah hanya untuk penugasan pekerjaan, kegiatan bisnis, dan logistik.




(rgr/din)

Hide Ads