Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di Provinsi Jawa Barat (Jabar) mulai hari ini, Rabu (6/5/2020). Sejumlah aktivitas transportasi dibatasi.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanggulangan COVID-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat, kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara. Tapi, untuk beberapa hal tertentu, kegiatan transportasi itu dibolehkan.
Penghentian sementara kegiatan orang dan/atau barang dikecualikan untuk pemenuhan kebutuhan pokok, kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan, serta kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa saja kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB? Tertuang dalam Pergub tersebut, setidaknya ada 17 jenis kendaraan yang diizinkan melintas selama PSBB di Jawa Barat, antara lain:
1. pengangkutan barang untuk aktivitas kantor/instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kantor/instansi pemerintah terkait;
2. pengangkutan barang untuk aktivitas menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional;
3. pengangkutan barang untuk aktivitas Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanggulangan COVID-19;
4. pengangkutan barang keperluan pokok masyarakat;
5. pengangkutan barang untuk pertanian, perikanan, dan peternakan;
6. pengangkutan barang kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi;
7. pengangkutan bahan pangan, makanan, dan minuman;
8. pengangkutan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan bahan bakar padat seperti batubara, briket, arang dan sejenisnya;
9. pengangkutan barang keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan perakitan (assembling);
10. pengangkutan barang keperluan ekspor dan impor;
11. pengangkutan barang kiriman;
12. pengangkutan barang pengantaran/pengedaran uang;
13. pengangkutan barang untuk keperluan konstruksi;
14. pengangkutan barang sektor komunikasi dan teknologi informasi;
15. pengangkutan barang untuk sektor industri strategis;
16. pengangkutan barang untuk sektor pelayanan dasar, utilitas publik (antara lain angkutan untuk sampah, air bersih, pelayanan listrik, pemadam kebakaran) dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu; dan
17. pengangkutan barang untuk aktivitas organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Begini Pengakuan Polisi Sopir Rantis yang Lindas Affan Kurniawan
Pajak Mobil Indonesia Dicap Paling Tinggi Sedunia
Bayangin Aja! Pajak Toyota Avanza Rp 150 Ribu, Nggak Ada Gesek 5 Tahun Sekali