"Pada survey kedua Balitbang. Perhubungan (April 2020), menunjukkan sekitar 24 persen warga masih berkeinginan mudik. Berdasarkan data pemudik tahun 2019 sebanyak 18,34 juta orang, berarti 4,4 juta orang masih ingin mudik. Kendati sudah ada penurunan 13 persen dibanding survey pertama (37 persen)," ujar Djoko.
"Selanjutnya berdasarkan data Dinas Perhubungan Prov. Jateng, sejak pemerintah melarang mudik 24 Maret 2020, ada 25.825 orang yang pulang kampung ke Jateng. Sebelumnya yang sudah pulang kampung 725.785 orang (26 Maret -23 Mei 2020)," kata Djoko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi Djoko kembali mengingatkan agar para pemudik untuk sabar sedikit menunda mudik ke kampung halaman agar pandemi virus Corona ini cepat berlalu. Terlebih untuk para pemudik nekat yang masih ingin ke kampung halaman hingga menjadi penumpang gelap, akan ada sanksi bisa menyusahkan.
"Bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi pasal 93 Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun bagi yang melanggar aturan berlalu lintas, seperti menggunakan kendaraan pelat hitam dan angkutan barang membawa penumpang dapat dikenakan sanksi pada pasal 303 dan 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan." Djoko berkata.
Djoko kembali mengingatkan mobil barang dilarang digunakan untuk angkut orang, kecuali (a) rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai; (b) untuk pengerahan atau pelatihan TNI dan/atau Kepolisian RI; dan (c) kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian RI dan/atau Pemerintah Daerah (pasal 137 ayat 4).
Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4 dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (pasal 303).
Belum selesai dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum (a) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek; (b) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek; dan 9c) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat (pasal 308).
Simak Video "Video: Polisi Lampung Kawal Pemudik Sepeda Motor di Malam Hari"
[Gambas:Video 20detik]
(lth/rip)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!