Cegah Penyelundupan Pemudik, Polisi Sampai Periksa Muatan Truk

Cegah Penyelundupan Pemudik, Polisi Sampai Periksa Muatan Truk

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 28 Apr 2020 09:23 WIB
Larangan mudik
Masyarakat dilarang mudik, yang nekat disuruh putar balik. Foto: Rizki Pratama

Pemantauan itu dilakukan pada tengah malam tadi. Tampak beberapa petugas mencoba membuka bak muatan truk tersebut. Polisi menegaskan kepada sopir truk agar jangan coba-coba membawa penumpang di muatan truk.

"Kalau kau berani bawa orang dua saja, langsung mobilmu kami ambil," kata salah satu petugas kepada sopir truk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dicek, truk berkelir kuning tersebut tidak terdeteksi membawa penumpang di bak muatannya. Sehingga, truk pengangkut logistik itu dibolehkan melanjutkan perjalanan.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada beberapa kendaraan yang dibolehkan melintas selama masa larangan mudik sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 25 Tahun 2020 pasal 5 ayat 1, di antaranya:

ADVERTISEMENT

- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia
- Kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
- Mobil barang dengan tidak membawa penumpang.





(rgr/din)

Hide Ads