Hari ini, Jumat (24/4/2020) aturan larangan mudik mulai dilakukan. Di jalan tol, aktivitas berkendara akan diawasi oleh petugas apakah tujuan dan maksud berkendara untuk mudik atau tidak.
Untuk pengendara yang akan melakukan perjalanan dari Jakarta ke arah Bandung via tol akan melewati pos pemeriksaan. Pantauan detikcom yang menelusuri jalan tol dari Gerbang Tol Kuningan 2 pada pagi ini lalu lintas tidak terlalu padat.
![]() |
Jalanan yang sepi mendadak macet ketika melewati gerbang Tol Cikarang Utama. Kemacetan tersebut disebabkan karena hingga km 31 jalur dibagi menjadi dua, untuk kendaraan kecil dan kendaraan besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembagian jalur ini dilakukan untuk pemeriksaan tujuan dari kendaraan. Untuk kendaraan truk yang mengangkut barang dapat terus jalan sedangkan kendaraan kecil akan diperiksa apakah bertujuan untuk mudik atau pulang kampung.
Petugas kepolisian yang bertugas akan menanya dan memeriksa setiap kendaraan yang lewat. Mobil penumpang yang lewat pun juga harus menuruti aturan berkendara Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
![]() |
Dengan kata lain kendaraan penumpang yang tidak terbukti melakukan perjalanan untuk mudik atau pulang kampung dapat meneruskan perjalanannya. Sementara itu apabila dianggap melanggar aturan larangan mudik maka pengendara diminta untuk keluar di Gerbang Tol Cikarang Barat 4.
Selain truk dan mobil penumpang juga terpantau sejumlah bus lewat. Namun, bus-bus penumpang itu tidak mengangkut orang lain selain sopir.
Setelah melewati titik pos pemeriksaan tersebut lalu lintas kembali sepi dan lancar. Kendaraan yang melintas didominasi oleh truk angkutan barang.
![]() |
(rip/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah