Mudik Dilarang, Tiket yang Telanjur Dibeli Bagaimana Nasibnya?

Mudik Dilarang, Tiket yang Telanjur Dibeli Bagaimana Nasibnya?

M Luthfi Andika - detikOto
Selasa, 21 Apr 2020 19:11 WIB
Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran bagi masyarakat di tengah masa pandemi Corona. Yuk, lihat lagi momen-momen mudik yang pastinya sangat dirindukan.
Ilustrasi mudik Lebaran (Foto: dok. detikcom)

"Kalau saya draf regulasinya yang PSBB sudah saya siapkan, tapi yang terakhir itu kalau sampai tidak mudik, itu kita sudah siapkan skemanya, untuk bagaimana prosedur protokol untuk kendaraan angkutan umum berarti nggak boleh keluar (dari wilayah). Kendaraan pribadi juga sama, nggak boleh keluar. Sepeda motor juga nggak boleh keluar," kata Budi.

"Kalau kemarin hasil diskusi kita sepakat dari daerah yang sudah melakukan PSBB atau zona merah. Kalau Jakarta artinya Jabodetabek. Itu yang nggak boleh keluar, termasuk masuk ke Jabodetabek," ujar Budi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun tentu pernyataan yang disampaikan Budi itu merupakan skenario awal yang disiapkan pemerintah. Skenario final soal larangan mudik tersebut masih dibahas. Sejumlah pertimbangan pun terus dikaji agar keputusan larangan mudik ini berjalan efektif.

Skenario awal yang diungkap Budi juga mewacanakan pemberian sanksi bagi mereka yang bandel melakukan mudik. Namun Budi tak merinci sanksi apa yang akan diberikan.

ADVERTISEMENT

"Iya, kita sudah pada pembahasan. Jadi, kalau rancangan peraturan menteri itu yang sedang kita selesaikan itu harusnya ada sanksi. Jadi kalau ada masyarakat memaksa mudik, itu nanti ada sanksi di sana," kata Budi.

Menurut Budi, sanksi yang akan diputuskan tersebut nantinya akan merujuk pada UU Karantina Kesehatan. Dia mencontohkan salah satu sanksi terendah adalah pemulangan kembali para warga yang ketahuan tengah berada dalam perjalanan mudik.

"Tentunya saat ini sanksinya saat ini akan kita usulkan karena ini bukan pelarangan lalu lintas. Nah, sanksi itu bisa diterapkan dengan UU Karantina Kesehatan. Sudah ada di sana. Kemudian berikutnya (sanksi) yang terendah atau teringan itu sanksinya bisa dikembalikan saja atau tidak melanjutkan untuk tidak mudik. Dipulangkan lagi," jelasnya.

"Makanya semua pintu keluar dari Jabodetabek, kalaupun nanti diberlakukan larangan mudik, itu nanti kita tutup semuanya. Kemudian memeriksa tiap orang yang melakukan perjalanan ke luar Jabodetabek," lanjut Budi.


(lth/din)

Hide Ads