Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan harga BBM harusnya sudah turun sejak tiga pekan lalu.
Disebutnya, badan usaha penyedia BBM (Pertamina, Shell, Vivo, AKR, BP, dan Petronas) hanya boleh mengambil keuntungan maksimal 10% dari harga dasar minyak. Apabila keuntungan di atas 10% dari harga acuan, maka badan usaha telah melanggar hukum.
"Memungut keuntungan lebih dari 10% dari harga dasar BBM adalah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia," jelas Yusri lewat keterangannya, masih dikutip dari detikFinance.
"Selain itu, mengambil hak rakyat secara tidak wajar apalagi di saat lagi paranoid COVID-19 adalah tindakan biadab oleh badan usaha," tambah Yusri.
(din/rgr)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar