Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) efektif mulai Jumat (10/4/2020). Bagaimana bengkel resmi menghadapi kebijakan ini?
Service Department Head PT Astra International-Daihatsu Sales Operational Ratno Yunanto mengatkan sejauh ini masih menunggu petunjuk teknis.
"Saat ini kami masih menunggu Peraturan Gubernur terkait PSBB di Provinsi DKI," ucap Ratno saat dihubungi detikcom, Rabu (8/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa poin PSBB di antaranya semua fasilitas umum ditutup, Anies melarang kegiatan di luar ruangan yang jumlah orangnya lebih dari lima.
Kegiatan perkantoran di DKI dihentikan selama penerapan PSBB. Namun ada delapan sektor yang dikecualikan.
Pengecualian itu untuk sektor kesehatan, pangan dan minuman, energi, serta jasa komunikasi. Selain itu, sektor keuangan dan perbankan, distribusi barang, kebutuhan keseharian, serta industri strategis di kawasan Ibu Kota juga dikecualikan.
"Kami akan mendukung sepenuhnya himbauan yang diberlakukan Pemprov DKI untuk pelaksanaan PSBB," tutur Ratno.
(riar/din)












































Komentar Terbanyak
Tukang Tambal Ban Pungut Pelat Nomor Terbawa Banjir, Minta Tebusan Rp 50 Ribu
Lawan Arah di Malaysia Didenda Rp 60 Juta, di Indonesia Cuma Rp 500 Ribu
Pengendara Singapura Banyak yang Mau Balik Beli Mobil Bensin