Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diberlakukan di Jakarta mulai 10 April 2020. Dalam periode tersebut tidak akan ada pembatasan kendaraan keluar-masuk DKI.
Kepastian pemberlakuan PSBB didapat setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan PSBB. Usulan itu disetujui Terawan kemarin, Selasa (7/4).
Saat PSBB nantinya diterapkan, Polda Metro Jaya memastikan tidak akan ada pembatasan aksess kendaraan dari dan menuju Jakarta. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar-masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip daro NTMC, Selasa (7/4/2020).
Namun bagiamana teknis pelaksanaan saat PSBB nantinya diberlakukan, Sambodo mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Pemprov Jakarta.
"Kami masih nunggu hitam di atas putih. Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa," lanjut dia.
Baca juga: Yang Harus Diketahui tentang PSBB di Jakarta |
(din/riar)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!