Pengusaha angkutan barang ditengarai memanfaatkan situasi di tengah krisis akibat pandemi Corona. Para pengusaha tersebut membawa barang melebihi kapasitas angkut, sehingga menyebabkan truk obesitas.
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, mengatakan hal itu terjadi karena kendaraan pengangkut kebutuhan logistik tidak terkena aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterbitkan oleh Menteri Kesehatan.
Dalam Pasal 13 Permenkes No 9/2020 mengatur pelaksanaan PSBB, yang antara lain meliputi pembatasan moda transportasi. Pembatasan ini meliputi moda transportasi penumpang, baik umum maupun pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun pembatasan itu tidak berlaku untuk lalu lintas kendaraan angkutan logistik atau barang. Karena masyarakat saat ini sangat membutuhkan pangan (makan dan minuman) dan obatan-obatan. Namun tentunya, janganlah pengusaha pemilik barang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan pribadi sebesar-besarnya dengan mengorbankan pihak lain," kata Djoko dalam keterangan resminya.
Djoko menyarankan kepada pemerintah agar mengatur juga kendaraan logistik dalam protokol PSBB. Antara lain dengan tidak mengijinkan angkutan barang Over Dimension Over Loading (ODOL) selama PSBB dan akan menindak kendaraan barang yang ODOL sesuai aturan yang berlaku.
"Karena dampak yang diakibatkan dapat menggerogoti keuangan negara. Negara harus memperbaiki jalan yang cepat rusak. Sementara saat ini, pemerintah sedang sibuknya menyisihkan anggaran negara untuk menangani dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19," lanjut akademisi dari Unika Soegijapranata itu.
Ada bukti bahwa truk obesitas ODOL masih bebas berkeliaran saat ini, pertama terjadinya kecelakaan fatal di Jalur Tegal-Purwokerto, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Selasa (31/3/2020). Kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan gandum itu diduga terjadi karena truk mengalami kegagalan pengereman akibat muatan lebih. Akibatnya truk itu melaju kencang dan menabrak tiga motor dan tiga mobil.
Kemudian pada Kamis (2/4/2020) juga terjadi kecelakaan truk bermuatan kertas menabrak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di depan Pasar Kartasura, Solo. JPO itu roboh usai tersenggol truk bermuatan kertas yang melebihi batas ketinggian.
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?