Skenario Polri Atur Mudik di Tengah Pandemi Corona: Penumpang Mobil Dibatasi

Skenario Polri Atur Mudik di Tengah Pandemi Corona: Penumpang Mobil Dibatasi

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 07 Apr 2020 15:07 WIB
H-2 Lebaran, volume kendaraan meningkat di jalur selatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2017). Macet pun tidak terhindarkan.
Ilustrasi mudik menggunakan mobil pribadi Foto: Wisma Putra
Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerapkan skenario mudik di tengah pandemi corona COVID-19. Bagi pemudik yang menggunakan mobil pribadi, jumlah kursi penumpang yang terisi bakal dibatasi.

Mobil sedan hanya diperkenankan diisi dua orang, minibus hanya diperbolehkan mengangkut 3 orang.

"Pembatasan kendaraan diharapkan nanti 50% dari kapasitas yang ada, sebagai komitmen untuk jaga jarak. Oleh karena itu, misalnya sedan hanya diberlakukan untuk dua orang. Van cukup tiga orang, di (bangku) depan, tengah, belakang," ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono, kepada wartawan pada, Senin (6/4/2020) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi pemudik yang tidak taat aturan siap-siap dialihkan untuk putar balik.

"Jadi yang melebihi kapasitas, pasti kami putar alihkan, suruh balik kanan, balik ke rumah saja demi keselamatan kita sama-sama. Pemerintah dan masyarakat harus bareng-bareng lawan virus Corona," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Korlantas Polri juga akan menerapkan pemeriksaan ketat, dengan mendirikan posko di beberapa tempat yang sudah terkoneksi dengan rumah sakit rujukan untuk penanganan pasien positif Covid-19 yang terdekat. Seperti tempat pemberangkatan mudik, rest-rest area baik di tol maupun di jalan arteri hingga di tempat tujuan.

"Bila ada indikasi, akan langsung kami rujuk ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan karantina sebagai pencegahan penyebaran virus Covid-19," ujar Istiono.

"Tetap jaga jarak, karena penularan ini yang sangat berbahaya. Kesadaran dari masyarakat juga dituntut disini," sarannya.

Istiono juga menekankan pemudik yang tiba di kampung halaman secara otomatis berstatus orang dalam pemantauan (ODP). Dia mengingatkan kembali soal isolasi diri selama 14 hari.

"Penerapan pencegahan yang dilakukan Pemerintah Daerah Jawa Tengah yang menjemput para pemudik dan 14 hari dilakukan karantina, ini juga akan diterapkan di wilayah lain bersama instansi terkait," tutur Istiono.




(riar/lth)

Hide Ads