Kalau ERP Diberlakukan di Jakarta, Mobil Harus Bayar Berapa?

Kalau ERP Diberlakukan di Jakarta, Mobil Harus Bayar Berapa?

M Luthfi Andika - detikOto
Rabu, 04 Mar 2020 11:27 WIB
Sejumlah gerbang ERP telah dipasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Dishub DKI Jakarta menargetkan sistem ERP akan diberlakukan mulai Mei 2019.
Ilustrasi kamera ERP di Jakarta Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Electronic Road Pricing atau ERP belum juga diterapkan. Kira-kira, berapa biaya rupiah yang harus ditanggung saat nanti diberlakukan?

Sejauh ini ERP ini belum dibahas dalam bentuk undang-undang. Bahkan untuk pengadaan alatnya saja masih tarik ulur. Pemprov DKI kini malah sedang menghadapi gugatan dari salah satu peserta lelang pengadaan alat lantaran pembatalan lelang yang dilakukan.

Salah satu hal yang sangat dinantikan terkait ERP ini adalah besarnya biaya yang akan dikenakan pada pemakai mobil. Pengamat otomotif yang juga dosen Institut Teknologi Bandung, Yannes Pasaribu, mengatakan tarif ERP tergantung dari pemerintah daerah masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sistem pembayaran harus ada aturan hukum nya, ada Perda-nya. Tiap pemerintah kota pasti akan membuat acuan harga yang berbeda, tergantung tingkat ekonomi masyarakat di daerahnya masing-masing. Sekarang sedang digodok di DPR," ujar Yannes.

"Kalau usulan pemerintah goal (disetujui-Red) di DPR. Maka akan ada dasar hukum bagi pemerintah daerah, untuk menerapkan hal tersebut (tarif ERP yang akan ikut diterapkan di daerah-Red)," tambah Yannes.

ADVERTISEMENT
Ilustrasi sistem ERP di jalanan JakartaIlustrasi sistem ERP di jalanan Jakarta Foto: Agung Pambudhy

Yannes juga mengatakan sistem ERP yang akan diterapkan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya bisa menambah pendapatan pemerintah daerah.

"Intinya ERP bisa mencegah orang berbondong-bondong ke satu area kota atau ruas jalan. Itu semacam congestion pricing atau tax. Biasanya berlaku hanya pada jam-jam puncak saja. Dana yang masuk akan dipakai untuk memperbaiki sistem layanan transportasi publik. Tapi dasar UU nya belum ada," kata Yannes.

Karena belum ada UU maka berpeluang dituntut class action oleh masyarakat. Selanjutnya pricing tab sebetulnya lebih kepada unsur paksa saja. Dampak sosialnya, hanya orang berduit saja yang bisa lewat jalan-jalan utama di kota," tambah Yannes.




(lth/din)

Hide Ads