Artinya, ambulans menjadi kendaraan prioritas nomor dua setelah kendaraan pemadam kebakaran. Kalau tidak memberikan akses jalan kepada tujuh pengguna jalan tersebut, sanksi siap menanti.
Diatur dalam pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama di jalan raya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan detikNews, Polres Jakarta Selatan bertindak cepat menangani kasus viral pemukulan seorang pengendara mobil terhadap sopir ambulans di Jakarta Selatan. Pelaku tersebut sudah ditangkap polisi. Kasubag Humas Polres Jaksel Kompol Suharyono saat dimintai konfirmasi membenarkan soal penangkapan pelaku tersebut.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah