Melansir dari situs NTMC Polri, plat nomor berisi 3 hal, yaitu Kode Wilayah Pendaftaran, Nomor Pendaftaran Kendaraan Bermotor, dan Masa Berlaku.
Kode Wilayah Pendaftaran yang berupa huruf ini memberitahukan kepada petugas/umum bahwa kendaraan tersebut didaftarkan di Samsat daerah sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012. Sedikit contoh, huruf E untuk plat nomor di eks Karesidenan Cirebon dan Kabupaten Cirebon, B untuk wilayah DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi, dan Kota Depok, serta AD untuk eks Karesidenan Surakarta dan Kota Surakarta.
Lanjut ke bagian berikutnya adalah Nomor Pendaftaran Kendaraan. Bagian ini terdiri dari angka sebagai nomor urut, dan huruf sebagai kode pembagian sub wilayah. Misalnya untuk plat nomor di Blitar, Jawa Timur, di sana kode wilayahnya adalah AG, dan wilayah Blitar diberi alokasi P, Q, dan R. Jadi Samsat Blitar hanya menerbitkan kendaraan dengan akhiran PA, PB, PC, PD, PE, sampai PZ. Kemudian lanjut QA, QB, QC, hingga QZ. Kemudian RA, RB, RC, RD, hingga RZ. Contoh plat nomor Blitar adalah AG 2314 QF.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagian terakhir dari isi plat nomor adalah kode masa berlaku. Saat didaftarkan Kendaraan bermotor memiliki masa berlaku selama lima tahun. Setelah tahun kelima habis, pemilik wajib mendaftarkan ulang kendaraan bermotornya.
Apabila Anda membeli kendaraan pada bulan Desember 2010, namun rupanya baru diurus diler pada bulan Januari 2011, maka masa berlakunya sampai dengan bulan Januari tahun 2016. Di STNK ditulis lengkap dengan tanggal, sedangkan di TNKB (plat nomor) hanya bulan dan tahun singkat, yaitu '01 . 16'. Polisi di lapangan mengidentifikasi kendaraan bermotor yang belum melakukan registrasi ulang lima tahunan dengan cara melihat kode angka ini.
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah