Pembayaran parkir menggunakan mesin meter sangat memudahkan transaksi pengguna ruang parkir. Fasilitas ini diresmikan pada tahun 2014 saat Basuki Tjahaja Purnama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Mesin parkir itu sempat terbengkalai akibat kontrak kerja dengan pihak ketiga yang habis.
Awal tahun 2018 parkir meter ini kembali digunakan lagi, yang dikelola langsung oleh Pemprov DKI. Pantauan detikcom di daerah Sabang, Jl. H. Agus Salim, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020) mesin parkir tersebut masih berfungsi dengan dampingan juru parkir dari Dinas Perhubungan (Dinas Perhubungan).
Total ada 11 mesin yang aktif dan masing-masingnya didampingi oleh juru parkir.
"Ini masih nyala semua, ada 11 di jalan ini. Kalau mesin masih berfungsi semua kan udah dipegang Dishub," jawab salah seorang juru parkir, Yusuf, kepada detikOto.
Lahan parkir ini berada di antara jalan aspal dan trotoar dengan permukaan menggunakan conblock. Ada petugas parkir yang mendampingi bergiliran setiap 8 jam. Pertama dari jam 6 pagi sampai jam 2 siang, lalu jam 2 siang sampai jam 10 malam dan terakhir lanjut sampai jam 6 pagi.
"Saya shift dua dari jam 2 sampai jam 10, 8 jam sehari. Sehari tiga shift. Ada yang lanjutin (jam 10 sampai jam 6).
Tarif parkir di sini tidak ada perubahan. Untuk sepeda motor Rp 2.000 per jam, mobil Rp 5.000 per jam dan bus atau truk Rp 8.000 per jam.
(rip/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini