Jakarta Macet, Aturan Beli Mobil Harus Punya Garasi Belum Tegas

Jakarta Macet, Aturan Beli Mobil Harus Punya Garasi Belum Tegas

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 17 Feb 2020 17:36 WIB
Menjelang libur panjang Tol Dalam Kota Gato Subroto Jakarta Selatan  terlihta macet,, Kamis (24/3/2016). Laju kendaraan yang 10 Km per jam. Lamhot Aritonang/detikcom.
Jakarta masih dilanda kemacetan. Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Jakarta masih dilanda kemacetan lalu lintas. Pembatasan kendaraan dengan metode ganjil-genap dinilai belum mampu mengatasi kemacetan di Jakarta. Menurut pengamat, cara yang paling ampuh adalah dengan pembatasan populasi kendaraan.

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan, mengatakan permasalahan utama kemacetan adalah populasi kendaraan yang tidak terkontrol. Pada akhirnya, ruas jalan yang tersedia tidak mampu menampung kendaraan begitu banyak.

"Sementara yang dilakukan pemerintah hanyalah pembatasan gerak kendaraan. Contoh ganjil genap, itu upaya pembatasan gerak, bukan pembatasan jumlah kendaraan," kata Edison kepada detikcom, Senin (17/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak sedikit pemilik mobil yang tak punya garasi dan memarkirkan mobilnya di jalan. Tak sedikit pemilik mobil yang tak punya garasi dan memarkirkan mobilnya di jalan. Foto: Rifkianto Nugroho

Edison bilang, pertumbuhan ruas jalan tidak sebanding dengan peningkatan populasi kendaraan saban tahun. "Jadi kalau populasi ini bertumbuh tanpa terkontrol, tidak ada cara untuk mengatasi kemacetan. Kalau mau lancar, batasi jumlah kendaraan," katanya.

Menurutnya, ada salah satu solusi yang bisa membuat kemacetan di Jakarta setidaknya bisa berkurang. Yaitu dengan mempertegas aturan beli mobil harus punya garasi.

ADVERTISEMENT

Kewajiban beli mobil harus punya garasi sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada pasal 140 jelas tertulis bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

"Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat. Surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor," bunyi peraturan tersebut.

Sayangnya, aturan itu tidak diberlakukan dengan tegas. Buktinya, masih banyak mobil yang parkir di jalan raya karena pemiliknya tidak mempunyai lahan untuk menyimpan mobil tersebut.

"Nggak ada dilakukan (aturan beli mobil wajib punya garasi). Sekarang satu rumah bisa 5-6 kendaraan parkir di jalan," ujar Edison.

Cara itu, kata Edison, setidaknya bisa mengurangi macet. Jadi, setiap orang tak bisa sembarangan membeli kendaraan baru jika tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

"Setiap pembeli kendaraan harus memiliki garasi, kalau tidak, showroom tidak boleh mengurus surat-surat di Samsat. Berani, nggak?" tantang Edison.

Selain itu, jika serius mengatasi kemacetan, pemerintah juga harus memastikan transportasi umum yang aman, nyaman, tepat waktu, dan terjangkau tersedia ke seluruh penjuru. Kalau hal itu sudah tercipta, Edison optimistis bisa terwujud kelancaran lalu lintas.

"Kalau sudah tersedia transportasi umum, ngapain kita bawa kendaraan pribadi," katanya.


Hide Ads