Bikin SIM Wajib Tes Psikologi Berlaku 24 Februari

Bikin SIM Wajib Tes Psikologi Berlaku 24 Februari

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 14 Feb 2020 09:31 WIB
Smart SIM
Surat Izin Mengemudi (SIM), untuk mendapatkan SIM harus mengikuti tes psikologi. Foto: Lamhot Aritonang
Sukoharjo -

Wacana memberlakukan tes psikologi untuk permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal diterapkan dalam waktu dekat ini. Penerapan itu bakal dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo.

Satpas Lantas Sukoharjo bakal memberlakukan tes psikologi bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan mulai 24 Februari 2020. Itu berlaku untuk semua golongan SIM.

Dalam akun instagram Lantas Sukoharjo dijelaskan, tes psikologi untuk SIM meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri dan stabilitas emosi. Tujuannya diadakan psikologi untuk mengetahui tingkat emosi pemohon SIM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari laman Korlantas Polri, Baur SIM Satlantas Polres Sukoharjo Aiptu Joko Priyanto menjelaskan, tes psikologi sebagai syarat pembuatan SIM ini merupakan instruksi dari Polda Jawa Tengah. Untuk pelaksanaan tes psikologi ini melibatkan lembaga profesional psikologi yang ditunjuk Polda Jateng.

[Gambas:Instagram]

ADVERTISEMENT

Tes psikologi ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan dalam hal konsentrasi dan kecermatan. Dengan diberlakukannya tes psikologi, diharapkan gangguan kondisi psikologi dapat dicegah dan kecelakaan di jalan raya bisa dihindarkan.

Dengan tes psikologi ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan karena penyebab terjadinya kecelakaan kerap diakibatkan karena gangguan kondisi psikologi pengemudi.

Sebelumnya, bikin SIM wajib ikut tes psikologi sempat diwacanakan Ditlantas Polda Metro Jaya pada Juni 2018 lalu. Saat itu Ditlantas Polda Metro Jaya ingin menerapkan tes psikologi sebagai salah satu persyaratan dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Bikin SIM Wajib Tes Psikologi Berlaku 24 Februari

Persyaratan tes psikologi bagi penerbitan SIM ini merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Aturan itu menyebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani, untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek antara lain kemampuan konsentrasi, kecermatan,pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.


Hide Ads