Awas, Ya, Pemotor Neduh di Kolong Flyover Bayar Denda Rp 250.000

Awas, Ya, Pemotor Neduh di Kolong Flyover Bayar Denda Rp 250.000

Ridwan Arifin - detikOto
Senin, 03 Feb 2020 18:06 WIB
Hujan mengguyur kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (4/3/2016) pagi. Hujan membuat banyak pengendara sepeda motor berteduh di kolong jembatan Senayan.
Ilustrasi motor berteduh di kolong flyover Foto: Rengga Sancaya

Namun bagi setiap pengguna jalan yang mengganggu lalu lintas dan tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas kepolisian bisa dikenakan pasal 282 UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," bunyi pasal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk pada peringatan Dishub DKI perihal larangan parkir di bawah underpass atau flyover, yakni Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mengatur kewajiban-kewajiban pengendara motor. Di dalam poin ayat disinggung soal kendaraan berhenti dan parkir, tapi tidak secara spesifik menyebut tentang tata cara dan tempatnya.

Begini bunyi pasal 106 ayat (4) selengkapnya:

ADVERTISEMENT

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan
Kendaraan lain


(riar/din)

Hide Ads