Masuk Busway, Mau Pelat Merah atau Hitam Sanksinya Sama

Masuk Busway, Mau Pelat Merah atau Hitam Sanksinya Sama

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 30 Jan 2020 21:50 WIB
Pemotor masuk busway
Foto: Tangkapan Layar
Jakarta -

Belum lama ini beredar video pemotor berplat merah masuk ke jalur TransJakarta (Busway). Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta, Nadia Diposanjoyo membenarkan adanya kejadian tersebut.

Peristiwa ini terjadi di Cengkareng, jalur TransJakarta Koridor 3 Rute Kalideres-Pasar Baru. Videonya ramai diperbicangkan, pun sudah diunggah melalui ke Instagram akun @koalisipejalankaki.

"Saat kejadian, pengendara motor langsung memotong laju armada bus TransJakarta yang sedang melintas, tepatnya di putaran Dispenda," ujar Nadia dalam keterangan yang diterima, Kamis (30/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun menegaskan kembali, jalur TransJakarta sejatinya harus tetap steril dari kendaraan pribadi.

"Tidak ada imunitas di jalur TransJakarta, plat hitam maupun plat merah tetap mendapatkan sanksi yang sama," kata Nadia.

ADVERTISEMENT

Meski busway merupakan jalur steril, masih ada pengendara motor atau mobil yang kerap menerobos. Ada pula yang bersitegang dengan petugas gara-gara dilarang masuk ke jalur bus TransJ.

Catatan Trans menunjukkan penerobosan di busway cukup banyak. Pelanggar yang menerobos busway bisa mencapai 300-500 pelanggar per hari.

Nadia juga menyambut baik rencana penindakan motor di busway dengan tilang elektronik pada 1 Februari 2020.

Seperti diketahui pada 11 Juni 2016,bahwa selain TransJ, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya berkoordinasi dan menetapkan aturan busway bisa sekaligus menjadi jalur evakuasi, dan polisi diminta tidak memberi diskresi. Yakni mengizinkan kendaraan selain bus TransJ masuk dengan alasan kemacetan.

Diskresi lebih lanjut, mobil dinas seperti mobil presiden, wapres, dan menteri yang menggunakan pelat depan RI boleh melintas.

Bagi pengendara yang melanggar bakal dikenakan hukuman sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287. Sanksi pidana bagi penerobos busway adalah kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.


Hide Ads