Sudah Disepakati, Korban Truk Terguling Dapat Ganti Rugi

Sudah Disepakati, Korban Truk Terguling Dapat Ganti Rugi

Luthfi Anshori - detikOto
Rabu, 22 Jan 2020 10:40 WIB
Foto: istimewa
Jakarta - Para korban kecelakaan truk terguling di rest area KM 97 jalur B jalan Tol Cipularang (17/1/2020) mendapat ganti rugi dari pihak perusahaan truk tersebut. Hal itu dikonfirmasi oleh salah satu korban bernama Zefanya Bagus Sunaryo Aritonang.

"Update per hari ini (21/1/2020) tadi, pihak perusahaan truk sudah menyetujui seluruh nilai ganti rugi sesuai kesepakatan masing-masing korban," kata Bagus melalui pesan singkat kepada detikcom, Selasa (21/1/2020) malam.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjut Agus mengatakan, proses ganti rugi akan dilakukan esok hari (23/1/2020) di Purwakarta, Jawa Barat.

"Rencana akan dilaksanakan pada hari Kamis besok di Polres Purwakarta. Puji tuhan," terangnya lagi.

Sebagai informasi, kecelakaan truk kontainer terjadi di rest area KM 97 jalur B jalan Tol Cipularang (17/1/2020). Truk dengan dimensi panjang itu terguling saat memasuki SPBU sampai menabrak mobil-mobil yang terparkir.



Insiden kecelakaan bermula saat truk kontainer melaju dari arah Bandung menuju Jakarta. Truk dikemudikan Ahmad Humaedi ini memasuki area tersebut untuk mengisi BBM. Truk itu diduga hilang kendali dan tergelincir, lalu terguling menabrak tujuh kendaraan.

Mayoritas kendaraan yang tertimpa dan terbentur mengalami kerusakan di bagian depan, belakang dan samping.


(lua/rgr)

Hide Ads