STNK Mati Kendaraan Jadi Bodong Mulai Berlaku
Kepolisian Republik Indonesia mulai memberlakukan kebijakan penghapusan regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 2 tahun. Kebijakan ini sudah berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, sosialisasi penghapusan regident ranmor bagi kendaraan yang STNK-nya mati 2 tahun, disosialisasikan sejak akhir tahun 2018 lalu. Saat itu wacana kebijakan ini disosialisasikan oleh Polda Metro Jaya. Namun sejak akhir 2019 lalu, dikatakan Halim kebijakan ini sudah mulai disosialisasikan kepada Polda-polda di seluruh Indonesia.
Aturan penghapusan regident ranmor ini tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 2 dan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Pasal 114.
Dua landasan hukum ini bisa membuat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) pemilik motor atau mobil dihapus dari daftar regident (registrasi dan identifikasi) ranmor (kendaraan bermotor), jika tidak melakukan registrasi ulang dalam kurun 2 tahun sejak habisnya masa berlaku STNK.
Simak Video "Video Berita Terpopuler: Kemenangan Timnas hingga Gempa Dasyat Guncang Myanmar"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah