Menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman, kendaraan bermotor yang sudah dihapus data regident-nya mau tidak mau harus dihancurkan. Namun masalahnya, pihak kepolisian belum memiliki fasilitas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arif, fasilitas penghancuran mobil (scrapping) wajib tersedia untuk menyiasati keterbatasan ruang penyimpanan atas kendaraan bermotor yang sudah tidak layak pakai dan STNK-nya mati.
"Selain itu juga bisa membantu si pemilik kendaraan bermotor untuk mendapatkan kompensasi terhadap kendaraan dia (yang telah dihancurkan dan dibesituakan-Red)," lanjut Arif.
Sebagai informasi, pada 2019 lalu Polda Metro Jaya sudah menghapus sekitar 76 unit data regident kendaraan bermotor. Rinciannya, 67 kendaraan penumpang, 1 unit kendaraan beban, 7 unit sepeda motor, dan 1 unit kendaraan khusus (ransus).
Dari jumlah total kendaraan tersebut, 8 unit diantaranya sudah dimusnahkan dengan metode penghancuran/scrapping yang dilakukan oleh pihak swasta.
Memang tidak semua kendaraan itu dimusnahkan. Namun ada juga yang didonasikan ke lembaga pemerintah untuk dijadikan kendaraan operasional. Juga ada yang disumbangkan ke sekolah-sekolah menengah kejuruan untuk kebutuhan praktikum.
Selain itu, ada juga 12 unit kendaraan bermotor yang sudah dalam kondisi tidak layak digunakan lagi karena rusak berat, sehingga akan dilakukan penghancuran.
(lua/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah