Hal ini juga dikemukakan Direktur Mandiri Tunas Finance Harjanto Tjitohardjojo bahkan tak jarang leasing menemukan konsumen sudah mengalihkan barang kredit tersebut ke orang lain dengan cara yang tidak resmi.
"Terutama kendaraan yang sudah di over alih oleh konsumen ke pihak lain," ungkap Harjanto kepada detikcom, Selasa (14/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan over kredit bermasalah itu saat konsumen menunggak dan tidak ada niat baik menyelesaikan pinjamannya malah menjual kendaraan ke pihak lain.
Bagi konsumen (debitur) yang secara tiba-tiba mengalami kesulitan masalah keuangan maka dianjurkan untuk tidak diam begitu saja.
Debitur yang memiliki kewajiban untuk membayar tanggungan cicilan dan perusahaan pembiayaan sebagai kreditur memiliki proses mekanisme apabila terjadi kredit macet, sebelum akhirnya melakukan eksekusi (penarikan) kendaraan.
Lantas saat konsumen tak sanggup melanjutkan cicilan apa yang harus dilakukan?
Saat ini baik perusahaan pembiayaan maupun konsumen sudah terlindungi dengan Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Apabila konsumen melakukan kesulitan dalam pembayaran cicilan, sebaiknya segera menghubungi perusahaan pembiayaan.
"Harusnya dengan fidusia cukup, saat konsumen nunggak dilakukan collection dan diberikan waktu," bilang Harjanto.
"Kalaupun konsumen tidak sanggup (melanjutkan kredit-Red) diarahkan untuk over alih resmi. Kalaupun tidak cocok, kendaraan dilelang dan hasilnya jika ada uang lebih dikembalikan oleh konsumen," ujar Harjanto.
(riar/lth)













































Komentar Terbanyak
Kemenangan Gila Pebalap Indonesia Kiandra di Barcelona: Start 24, Finis ke-1
Warga Rela Antre Panjang di SPBU Swasta, Ketimbang Isi Pertalite Was-was Brebet
Wuling Darion Meluncur di Indonesia: Ada EV dan PHEV, Harga Mulai Rp 356 Juta