Saat disinggung identitas LSM tersebut, ia tidak membuka oknum yang dimaksud. Pihaknya juga menuturkan sudah melakukan komunikasi dengan pihak yang berwajib. "Kerjasama dengan pihak berwajib sudah," singkat Harjanto.
Ia menambahkan padahal secara prosedur konsumen kredit yang mandek saat melakukan pembayaran tidak langsung dieksekusi.
"Saat konsumen nunggak dilakukan collection dan diberikan waktu (untuk membayar), kalaupun konsumen tidak sanggup diarahkan untuk over alih resmi," kata Harjanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalaupun tidak cocok, kendaraan dilelang dan hasilnya jika ada uang lebih, dikembalikan ke konsumen," ungkapnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tentang penarikan objek barang jaminan fidusia tak boleh dilakukan sepihak. Namun perusahaan leasing masih tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat debitur mengakui adanya wanprestasi. Ia pun menyambut positif dengan hasil putusan tersebut.
"Tujuan MK baik untuk melindungi hak konsumen, tapi hak perusahaan pembiayaan yang sudah fidusia belum dilindungi secara berimbang," ujar Harjanto.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah