Kendati demikian, ia belum bisa mengungkapkan lebih jauh terkait ruang lingkup sanksi serta wilayah mana saja yang menjadi batasan.
"Nanti kita atur dulu perwa (peraturan wali kota) yang sedang kita susun. Sanksi bersifat administratif," kata Dadang.
"Denda paling banyak 2 juta, bukan 20 juta," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut implementasi Perda ini bakal diterapkan secara bertahap dan selesai dalam kurun waktu dua tahun.
"Tahapan menuju implementasi pasal ini direncanakan 2 tahun, tahun pertama menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengaturan. Tahun kedua, sosialisasi, fasilitasi dan asistensi kepada warga," imbuh Dadang.
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?