Pemilik Mobil di Depok Tanpa Garasi, Denda Rp 2 Juta Menanti

Round-up

Pemilik Mobil di Depok Tanpa Garasi, Denda Rp 2 Juta Menanti

Ridwan Arifin - detikOto
Minggu, 12 Jan 2020 07:13 WIB
Parkir mobil di jalan umum Foto: Ridwan Arifin

Kendati demikian, ia belum bisa mengungkapkan lebih jauh terkait ruang lingkup sanksi serta wilayah mana saja yang menjadi batasan.

"Nanti kita atur dulu perwa (peraturan wali kota) yang sedang kita susun. Sanksi bersifat administratif," kata Dadang.


"Denda paling banyak 2 juta, bukan 20 juta," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Dadang menjelaskan salah satu pasalnya mengatur tentang garasi, di mana setiap orang atau badan wajib memiliki garasi, baik milik sendiri, sewa menyewa atau garasi bersama.

Lebih lanjut implementasi Perda ini bakal diterapkan secara bertahap dan selesai dalam kurun waktu dua tahun.

"Tahapan menuju implementasi pasal ini direncanakan 2 tahun, tahun pertama menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengaturan. Tahun kedua, sosialisasi, fasilitasi dan asistensi kepada warga," imbuh Dadang.

(riar/ddn)

Hide Ads