Dadang menjelaskan di dalam beleid tersebut juga mengatur denda maksimal bagi warga yang tidak memiliki garasi untuk memarkirkan mobil. Namun denda atau sanksi ini tidak sampai Rp 20 juta.
"Nanti kita atur dulu perwa (peraturan walikota) yang sedang kita susun. Sanksi bersifat administratif," kata Dadang kepada detikcom, Jumat (9/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Denda administrasi maksimal Rp 2 juta, bukan Rp 20 juta," jelas Dadang.
Kendati demikian, ia belum mengungkapkan lebih jauh terkait ruang lingkup sanksi terkait pelaksanaan aturan tersebut.
Sebelumnya diberitakan raperda ini mulai keluar di permukaan pada Juli 2019. Kala itu Dadang menjelaskan Raperda dibuat karena banyaknya keluhan warga yang merasa terganggu oleh mobil yang diparkir di ruang jalan, terutama di kawasan permukiman penduduk. Dia mengatakan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan tidak hanya mengatur kewajiban memiliki garasi bagi pemilik mobil.
Aturan tersebut nantinya tidak hanya berlaku di ruang jalan, tapi juga di semua wilayah, seperti ruang milik jalan fasilitas sosial dan fasilitas umum.
"Karena ruang milik jalan, fasos, fasum, adalah untuk publik, bukan perorangan," imbuh dia di Depok, Rabu (17/7/2019).
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Motor Boleh Wara-wiri di Jalan Tol Malaysia, Gratis