Pemilik Mobil di Depok yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 20 Juta?

Pemilik Mobil di Depok yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 20 Juta?

Ridwan Arifin, Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 10 Jan 2020 15:00 WIB
Margonda Depok Foto: Dok detikcom
Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana menyebut Raperda Rancangan peraturan daerah (raperda) yang di dalamnya mengatur tentang kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan roda empat sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.

Dadang menjelaskan di dalam beleid tersebut juga mengatur denda maksimal bagi warga yang tidak memiliki garasi untuk memarkirkan mobil. Namun denda atau sanksi ini tidak sampai Rp 20 juta.

"Nanti kita atur dulu perwa (peraturan walikota) yang sedang kita susun. Sanksi bersifat administratif," kata Dadang kepada detikcom, Jumat (9/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Denda administrasi maksimal Rp 2 juta, bukan Rp 20 juta," jelas Dadang.

Kendati demikian, ia belum mengungkapkan lebih jauh terkait ruang lingkup sanksi terkait pelaksanaan aturan tersebut.


Sebelumnya diberitakan raperda ini mulai keluar di permukaan pada Juli 2019. Kala itu Dadang menjelaskan Raperda dibuat karena banyaknya keluhan warga yang merasa terganggu oleh mobil yang diparkir di ruang jalan, terutama di kawasan permukiman penduduk. Dia mengatakan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan tidak hanya mengatur kewajiban memiliki garasi bagi pemilik mobil.

Aturan tersebut nantinya tidak hanya berlaku di ruang jalan, tapi juga di semua wilayah, seperti ruang milik jalan fasilitas sosial dan fasilitas umum.

"Karena ruang milik jalan, fasos, fasum, adalah untuk publik, bukan perorangan," imbuh dia di Depok, Rabu (17/7/2019).


(riar/ddn)

Hide Ads