Seperti pemberitaan detikcom, pajak kendaraan mesti dibayarkan setiap tahun sekali. Nah, ada cara untuk mengecek pajak kendaraan bermotor dengan mudah dan cepat.
Pajak kendaraan sendiri berbeda-beda perhitungannya. Hal itu ditentukan dari kepemilikan motor berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan denda sebesar 2% dari harga beli. Kemudian untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5%, ketiga sebesar 3%, keempat 3,5% dan seterusnya.
Berikut cara cek pajak kendaraan bermotor yang dihimpun dari berbagai sumber:
1. SMS
Cara cek pajak kendaraan bermotor atau ranmor bisa dilakukan dengan hal yang mudah, yakni SMS. Cukup menekan *368# pada layar handphone maka informasi pajak dapat diakses.
Nah, setelah memasukkan nomor tersebut, akan muncul tulisan DITLANTAS POLRI dengan pilihan 1. Polda Metro Jaya, 2. Polda Sumut. Maka pilih nomor 1. Polda Metro Jaya.
Dari pilihan tersebut akan muncul empat pilihan pada layar, yakni 1.Info Ranmor, 2. Info Pajak Ranmor, 3. Pajak Reminder, 4. Info Simling, 5. Info Samling, dan 9. Back dan pengguna perlu memilih nomor 2.
Usai memilih, nantinya pengguna akan diminta untuk memasukkan nomor kendaraan tanpa perlu spasi. Tak lama, akan ada SMS masuk dari Polda Metro yang memberikan informasi.
Selain itu kamu juga dapat SMS 8893 dan tulis info spasi pajak spasi nopol.
2. Website
Cara cek pajak kendaraan online atau cek ranmor DKI Jakarta bisa melalui situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Dari situs tersebut, pengguna akan diminta nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebelum mendapatkan informasi pajak kendaraan.
Sementara itu, untuk daerah lain ada laman situs berbeda yang bisa dicari dari pusat samsat daerah masing-masing.
Baca juga: Uji Emisi Kendaraan Pribadi Bisa Dilakukan Setiap 6 Bulan
3. Aplikasi
Terakhir, cara cek pajak kendaraan mudah lainnya dilakukan dengan mendownload aplikasi melalui Play Store untuk pengguna Android.
Caranya mudah, yakni cukup mengunduh aplikasi dan pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kemudian ketik informasi plat nomor kendaraan, maka dari situ, informasi mengenai kendaraan akan muncul beserta jumlah pajak dan jatuh tempo. Sementara untuk pengguna iPhone belum tersedia.
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah