KTP Dicatut Pemilik Mobil Mewah, Segera Blokir!

KTP Dicatut Pemilik Mobil Mewah, Segera Blokir!

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 04 Des 2019 18:02 WIB
Foto: Ridwan Arifin


"Saya imbau untuk melakukan pemblokiran di Samsat terdekat, terutama Samsat induk. Karena kalau tidak diblokir nama Anda masih tercatat sebagai pemilik," ujarnya.

Hal ini berkaitan dengan misi BPRD di wilayah Jakarta Selatan. Henda menagih penunggak pajak mobil mewah yang belum terbayar dengan nilai potensi pajak sebesar Rp 24 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan mengirim surat himbauan (kepada penunggak pajak mobil mewah), kalau sudah lewat 3 hari tidak ada respon, maka kami akan datangi langsung ke rumah pemilik kendaraan," ujar Khairil.


Simak Video "Duh! Mobil Mewah Dibeli Atas Nama PT Bikin Rugi Negara"
[Gambas:Video 20detik]

(riar/ddn)

Hide Ads