Kepala Unit PKB-BBNKB Samsat Jakarta Selatan Khairil Anwar mengatakan ada sejumlah kerugian bagi pemilik KTP yang dicatut namanya.
"Khawatir jika terjadi curanmor atau kejahatan dengan nomor mobil itu nama yang tertera di KTP seperti di STNK dicari oleh penegak hukum," ujar Khairil di Jakarta Selatan, Selasa, (3/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengimbau agar pemilik KTP yang merasa sudah meminjamkan kepada orang lain segera waspada. Khairil menambahkan sebaiknya segera melakukan penghapusan data regident atau pemblokiran nama melalui Samsat terdekat.
"Saya imbau untuk melakukan pemblokiran di Samsat terdekat, terutama Samsat induk. Karena kalau tidak diblokir nama Anda masih tercatat sebagai pemilik," ujarnya.
Hal ini berkaitan dengan misi BPRD di wilayah Jakarta Selatan. Henda menagih penunggak pajak mobil mewah yang belum terbayar dengan nilai potensi pajak sebesar Rp 24 miliar.
"Kami akan mengirim surat himbauan (kepada penunggak pajak mobil mewah), kalau sudah lewat 3 hari tidak ada respon, maka kami akan datangi langsung ke rumah pemilik kendaraan," ujar Khairil.
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?