Waduh, Helm Unik Bentuk Kepala Botak

Waduh, Helm Unik Bentuk Kepala Botak

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 03 Des 2019 07:02 WIB
Foto: Motosaigon

Helm bentuk nyeleneh di Indonesia

Di Indonesia sendiri belakangan ini mulai booming penggunaan helm berbentuk nyeleneh, mulai dari tabung gas 3 kg hingga penanak nasi.

Guna melindungi pengendara sepeda motor, di Indonesia telah dibuat undang-undang tentang kewajiban memakai helm bagi pengendara sepeda motor. Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 mensyaratkan bagi semua pengendara sepeda motor dan penumpangnya untuk memakai helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Waduh, Helm Unik Bentuk Kepala BotakFoto: Istimewa


Ketentuan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia juga berlaku bagi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah (pasal 106 ayat 7).

Waduh, Helm Unik Bentuk Kepala BotakFoto: Rachman Haryanto

Untuk meminimalisir dampak kecelakaan sepeda motor (terutama pada bagian kepala), mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia saat berkendara merupakan hal yang wajib mendapat perhatian khusus. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan berkendara di jalan ketika berkendara.

SNI 1811-2007 menetapkan spesifikasi teknis untuk helm pelindung yang digunakan oleh pengendara dan penumpang kendaraan bermotor roda dua, meliputi klasifikasi helm standar terbuka (open face) dan helm standar tertutup (full-face).


(riar/rgr)

Hide Ads