Pelanggaran tersebut terjadi di perlintasan Cimindi pada 30 November lalu. Pria penerobos motor saat disuruh keluar jalur kereta oleh relawan komunitas Edan Sepur dan petugas Dishub.
Dia menerobos perlintasan kereta api, dan marah saat ditertibkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak jarang kecelakaan terjadi akibat pengendara menerobos palang pintu perlintasan kereta yang sudah ditutup. Bahkan, nyawa melayang menjadi akibatnya.
Alasan apa pun tidak dibenarkan untuk menerobos palang pintu kereta. Sebab, banyak pengendara yang menerobos perlintasan dengan alasan terburu-buru.
"Maksimalkan manajemen perjalanan dengan memperhitungkan jarak tempuh dan waktu berikut rute sibuk (misal terhalang sekolah, pasar, pintu kereta api, terminal dll). Berangkat lebih cepat, 30 menit lebih cepat dari jadwal yang sudah biasa dilakukan," kata Instruktur Rifat Drive Lab melalui pesan singkat.
Asumsi jika perlintasan aman meski palang pintu sudah diturunkan juga bukan suatu pembenaran. Menorobos palang pintu perlintasan kereta api yang sudah ditutup adalah perilaku yang sangat ceroboh dan berbahaya karena nyawa taruhannya.
"Itu merupakan bukti rendahnya ketaatan pengendara kepada peraturan, lemahnya kedisiplinan dalam menghargai waktu dan nyawa. Bayangkan kereta baru bisa berhenti setelah kurang lebih 800 meter setelah rem darurat kereta ditekan, jadi tertabrak dalam jarak dekat adalah jaminan yang tidak dapat dihindari," ujar Andry.
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah