Seperti dilaporkan detikNews, pagi ini masih ada beberapa pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan itu dengan memasuki lajur khusus sepeda. Pengendara yang masuk lajur sepeda itu pun terpaksa harus ditilang.
Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar rambu lalu lintas terancam terjerat Pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," begitu ancaman hukuman untuk pengguna kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda, setidaknya ada beberapa ruas jalan di DKI Jakarta yang dilengkapi dengan lajur sepeda. Nah, agar detikers sebagai pengguna kendaraan bermotor tak ditilang, beberapa ruas jalan yang dilengkapi dengan lajur sepeda antara lain: Jl. Medan Merdeka Selatan, Jl. M.H. Thamrin, Jl. Imam Bonjol, Jl. Pangeran Diponegoro, Jl. Salemba Raya, Jl. Proklamasi, Jl. Penataran, Jl. Pramuka, Jl. Pemuda, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Sisingamangaraja, Jl. Panglima Polim, Jl. RS. Fatmawati Raya, Jl. Tomang Raya, Jl. Kyai Caringin, Jl. Cideng Timur, Jl Cideng Barat, Jl. Kebon Sirih, Jl. Fachrudin, Jl. Matraman Raya, Jl. Jatinegara Barat, dan Jl. Jatinegara Timur.
Namun, beberapa ada beberapa kendaraan yang tetap boleh melintas di jalur sepeda. Yang pertama, sesuai judulnya jalur ini boleh dilintasi oleh sepeda. Selain itu, sepeda listrik juga boleh masuk jalur sepeda. Selain sepeda dan sepeda listrik lajur sepeda dapat dilintasi oleh otopet, skuter, hoverboard, dan/atau unicycle.
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?