BBN Jakarta Naik, Honda Belum Kerek Harga Mobil

BBN Jakarta Naik, Honda Belum Kerek Harga Mobil

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 14 Nov 2019 20:12 WIB
Foto: honda
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta resmi akan menaikkan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Peraturan daerah yang sudah diundangkan 11 November 2019 lalu itu akan berlaku pada 11 Desember 2019. Artinya, mulai 11 Desember 2019 BBN-KB di DKI Jakarta akan naik.

Adapun kenaikan BBN-KB di DKI Jakarta mencapai 2,5 persen dari yang sebelumnya 10% menjadi 12,5%. Karena BBN-KB naik, kemungkinan harga on the road kendaraan bermotor bakal ikutan naik. Pada akhirnya, konsumen lah yang akan membayar kenaikan bea balik nama tersebut.


Honda Prospect Motors (HPM) menyatakan kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tidak akan dibebankan ke konsumen hingga bulan depan. Pun Hari ini, konsumen pembeli Honda pun masih bisa mendapatkan harga on the road yang sebelum BBN-KB naik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kenaikan bulan depan kami tidak membebani ke konsumen mas. Banyak strategy internal yang kami lakukan untuk menghidari beban ke konsumen di bulan depan," tutur Business Innovation and Sales & Marketing Director PT HPM, Yusak Billy kepada detikcom.

Diakui Yusak kenaikan BBN-KB di tengah pasar yang cenderung tidak menjanjikan menjadi persoalan tersendiri.

"Memang sebenarnya pasar sedang sulit, Namun kami sudah persiapkan strategy mengatasinya supaya tidak terlalu membebani konsumen terutama dikelas first time buyer seperti Brio," ungkapnya.


Namun kenaikan BBN-KB ini bukan sesuatu yang mengejutkan bagi HPM, sebab wilayah lain pun sudah lebih dulu mengikuti.

"Sebetulnya kenaikan bbnkb di daerah sekitarnya seperti Depok, Tangerang, Bekasi dan Jawa Barat sudah naik dulu ya ke 12.5% di April lalu. Untuk Jakarta sebetulnya sudah di setujui DPRD di agustus lalu dan baru ditandatangani gubernur beberapa hari lalu," kata Yusak.

Sebagai informasi, kenaikan BBN 2,5% tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Perda Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November dan diundangkan di Jakarta pada 11 November 2019 kemarin.


(riar/lth)

Hide Ads