Tertib dengan aturan yang berlaku
Perihal keselamatan dan keamanan di jalan sudah tertuang dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 di dalam Pasal 105 bahwa kewajiban setiap pengguna jalan mencegah hal-hal yang membahayakan keamanan dan keselamatan di jalan. Pun demikian dengan pengguna e-scooter, harus mematuhi regulasi yang sama.
"Berada di lajur paling kiri jalan (bersama sepeda) dan bukan di trotoar karena bukan masuk sebagai kategori pejalan kaki. Ini masih jadi perdebatan karena belum ada regulasi yang mengatur," kata Andry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Terakhir ia menyoroti operator sebagai penyedia jasa layanan harus lebih gencar mengedukasi calon penyewa skuter elektrik.
"Operator penyewa harus gencar memberi edukasi sebelum jadi wabah yg hanya mengedepankan aspek gaya-gayaan (trending) saja," kata Andry.
Edukasi tidak hanya sekedar memberi informasi, kendati dari aplikasi akan muncul panduan keamanan dan keselamatan yang wajib dibaca sebelum mulai melaju dengan skuter listrik itu. Sebab nampaknya tidak semua pengguna mentaati hal tersebut.
"Regulasi internal Grabwheels sebenarnya sudah ada tapi tampaknya anjuran ini tidak jadi concern buat penyewa alias asal pinjam saja," kata Andry.
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?