Jakarta - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi surat yang tidak bisa dilepaskan dari kendaraan. Biasanya para pencari mobil bekas perlu mendapatkan perhatian lebih agar tidak menjadi beban di kemudian harinya.
(ddn/ddn)
Infografis
Tips Bedakan BPKB Asli dan Palsu
Rabu, 13 Nov 2019 10:17 WIB

Infografis Lainnya
Infografis
Infografis
Infografis
Komentar Terbanyak
Begini Pengakuan Polisi Sopir Rantis yang Lindas Affan Kurniawan
Pajak Mobil Indonesia Dicap Paling Tinggi Sedunia
Bayangin Aja! Pajak Toyota Avanza Rp 150 Ribu, Nggak Ada Gesek 5 Tahun Sekali