Bea Balik Nama Jadi 12,5% Atas Kesepakatan Bapenda Jawa-Bali

Bea Balik Nama Jadi 12,5% Atas Kesepakatan Bapenda Jawa-Bali

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 13 Nov 2019 08:17 WIB
Foto: Dok. AHM
Jakarta - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di wilayah DKI Jakarta naik jadi 12,5 %. Disebutkan tarif tersebut sudah berdasarkan pertimbangan Asosiasi Bapenda se-Jawa-Bali.

Pengenaan tarif BBN-KB untuk penyerahan kendaraan bermotor pertama yang dimiliki orang pribadi maupun badan dikenakan tarif yakni sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dan tarif penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya sebesar 1 (satu persen).


Hal tersebut tertulis di dalam penjelasan umum atas Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan pertimbangan bahwa besaran tarif tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda se-Jawa-Bali yang diselenggarakan pada tanggal 13 Juli 2018," tulis penjelasan itu.

Beberapa pertimbangan Pemprov DKI Jakarta sebelum menaikkan BBN-KB. Dalam sumber yang sama disebutkan, salah satunya adalah upaya mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan bermotor dan mengatasi kemacetan lalu lintas yang semakin tinggi di DKI Jakarta.


Di sisi lain, penerapan kenaikan tarif BBN-KB tersebut juga dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan.

"Tujuan diantaranya adalah mengatasi kemacetan lalu lintas dengan tidak mematikan sektor industri otomotif dan memanfaatkan hasil penerimaan BBN-KB untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta moda dan sarana transportasi umum," sebut penjelasan tersebut.


Perda Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November dan diundangkan di Jakarta pada 11 November 2019 kemarin. Peraturan ini berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan, artinya mulai 11 Desember 2019.


(riar/rgr)

Hide Ads