Pengenaan tarif BBN-KB untuk penyerahan kendaraan bermotor pertama yang dimiliki orang pribadi maupun badan dikenakan tarif yakni sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dan tarif penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya sebesar 1 (satu persen).
Hal tersebut tertulis di dalam penjelasan umum atas Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa pertimbangan Pemprov DKI Jakarta sebelum menaikkan BBN-KB. Dalam sumber yang sama disebutkan, salah satunya adalah upaya mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan bermotor dan mengatasi kemacetan lalu lintas yang semakin tinggi di DKI Jakarta.
Di sisi lain, penerapan kenaikan tarif BBN-KB tersebut juga dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan.
"Tujuan diantaranya adalah mengatasi kemacetan lalu lintas dengan tidak mematikan sektor industri otomotif dan memanfaatkan hasil penerimaan BBN-KB untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta moda dan sarana transportasi umum," sebut penjelasan tersebut.
Perda Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November dan diundangkan di Jakarta pada 11 November 2019 kemarin. Peraturan ini berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan, artinya mulai 11 Desember 2019.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?