Siapa pun harus menaati peraturan berkendara termasuk pihak kepolisian. Calon Kapolri Komjen Idham Aziz pun demikian. Meski berada di lingkungan kepolisian, ia mengajarkan sang anak untuk tetap patuh terhadap aturan yang ada.
Ia bahkan melarang sang anak untuk mengendarai kendaraan jika belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Ayah saya orang yang sangat disiplin. Kedua, selama saya sampai umur 17 saya dilarang bawa kendaraan, baru setelah 17 diajarin kemudi, setelah punya SIM baru boleh," kata putra sulung Komjen Idham, Ilham Urane Azis seperti dikutip dari detiknews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat berikutnya adalah kelengkapan berkas berupa KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter. KTP juga diperoleh saat seseorang berumur 17 tahun.
SIM memang menjadi perlengkapan wajib dimiliki pengendara. SIM menjadi bukti bahwa pengendara memiliki pengetahuan, kemampuan dan keterampilan berkendara. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah