Berita Populer: Keistimewaan Alphard Prabowo, Alasan Mobil AS Cabut

Berita Populer: Keistimewaan Alphard Prabowo, Alasan Mobil AS Cabut

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 31 Okt 2019 07:44 WIB
Berita Populer: Keistimewaan Alphard Prabowo, Alasan Mobil AS Cabut
Foto: Lamhot Aritonang

Siapa pun harus menaati peraturan berkendara termasuk pihak kepolisian. Calon Kapolri Komjen Idham Aziz pun demikian. Meski berada di lingkungan kepolisian, ia mengajarkan sang anak untuk tetap patuh terhadap aturan yang ada.

Ia bahkan melarang sang anak untuk mengendarai kendaraan jika belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Ayah saya orang yang sangat disiplin. Kedua, selama saya sampai umur 17 saya dilarang bawa kendaraan, baru setelah 17 diajarin kemudi, setelah punya SIM baru boleh," kata putra sulung Komjen Idham, Ilham Urane Azis seperti dikutip dari detiknews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui syarat pembuatan SIM yang pertama adalah persyaratan usia. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.

Syarat berikutnya adalah kelengkapan berkas berupa KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter. KTP juga diperoleh saat seseorang berumur 17 tahun.

SIM memang menjadi perlengkapan wajib dimiliki pengendara. SIM menjadi bukti bahwa pengendara memiliki pengetahuan, kemampuan dan keterampilan berkendara.

(rgr/ddn)

Hide Ads